Sanana, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula belum mengajukan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, oknum DPRD Sula insial FP alias Fredi ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana proyek irigasi Desa Kaporo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Sula Sinaryo Theis saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sampai sejauh ini belum ada pengusulan PAW dari DPC Partai Demokrat Sula.
Kata Sinaryo, kemungkinan Partai Demokrat masih menunggu putusan pengadilan sebagai kekuatan hukum tetap, barulah diambil keputusan.
“Sementara ini tersangka sudah mengembalikan semua kerugian keuangan negara,” tutur Sunaryo kepada wartawan, selasa (1/3/2022).
Sunaryo juga mengatakan, sampai saat ini DPRD Sula belum menerima surat dari Partai Demokrat terkait PAW anggota yang bersangkutan. “Jadi semua kembali kepada Partai Demokrat,”ujarnya.
Sementara, Plt. Ketua DPC Demokrat Sula, Agustinus Toma Mbapa, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan, Partai Demokrat sudah punya pakta integritas yang ditandatangani masing-masing calon anggota DPRD saat pencalonan, bahwa kader yang tersangka korupsi segera dipecat dan diganti.
“Untuk itu dalam waktu dekat Demokrat Sula menyurati ke DPRD agar menahan hak yang bersangkutan. (Sarif/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!