Demokrat Sula Belum Ajukan PAW Anggota Fraksi yang Ditetapkan Tersangka

Sanana, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula belum mengajukan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Diketahui, oknum DPRD Sula insial FP alias Fredi ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana proyek irigasi Desa Kaporo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Sula Sinaryo Theis saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sampai sejauh ini belum ada pengusulan PAW dari DPC Partai Demokrat Sula.

BACA JUGA  Tiga Anggota PAW DPRD Morotai Resmi Dilantik

Kata Sinaryo, kemungkinan Partai Demokrat masih menunggu putusan pengadilan sebagai kekuatan hukum tetap, barulah diambil keputusan.

“Sementara ini tersangka sudah mengembalikan semua kerugian keuangan negara,” tutur Sunaryo kepada wartawan, selasa (1/3/2022).
Sunaryo juga mengatakan, sampai saat ini DPRD Sula belum menerima surat dari Partai Demokrat terkait PAW anggota yang bersangkutan. “Jadi semua kembali kepada Partai Demokrat,”ujarnya.

BACA JUGA  Dipecat PDIP, Amin Drakel Siapkan 'Perlawanan'

Sementara, Plt. Ketua DPC Demokrat Sula, Agustinus Toma Mbapa, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan, Partai Demokrat sudah punya pakta integritas yang ditandatangani masing-masing calon anggota DPRD saat pencalonan, bahwa kader yang tersangka korupsi segera dipecat dan diganti.

“Untuk itu dalam waktu dekat Demokrat Sula menyurati ke DPRD agar menahan hak yang bersangkutan. (Sarif/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah