Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Pemda Kepulauan Sula akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Soamole saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/3/2022).
“Kalau ada ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap, maka langsung diberhentikan dari jabatannya,” tandas Sekda.
Selain itu, ASN Sula yang diketahui tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan juga akan diberi sanksi tegas. “Kalau ASN yang tidak melaksanakan tugas berbulan-bulan maka dengan sendirinya akan diberi sanksi, namun sebelum memberikan sanksi ke yang bersangkutan, kita harus mempunyai data bahwa yang bersangkutan apakah dia lalai dalam tugasnya atau tidak mau berada di tempat tugasnya, atau dengan alasan tertentu,” jelasnya .
Diterangkan, proses pemberian sanksi kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas itu juga berjenjang mulai dari surat teguran sampai pemecatan. “Langkah awal kita surati atau dipanggil dahulu,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!