Sekda Sula : ASN Malas Bakal Disanksi

Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Pemda Kepulauan Sula akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Soamole saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/3/2022).

“Kalau ada ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap, maka langsung diberhentikan dari jabatannya,” tandas Sekda.

BACA JUGA  Rayakan HKN ke 59 Tahun, Bupati Sula : Ada 6 Pilar Transformasi Untuk Tingkatkan Kesehatan Warga

Selain itu, ASN Sula yang diketahui tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan juga akan diberi sanksi tegas. “Kalau ASN yang tidak melaksanakan tugas berbulan-bulan maka dengan sendirinya akan diberi sanksi, namun sebelum memberikan sanksi ke yang bersangkutan, kita harus mempunyai data bahwa yang bersangkutan apakah dia lalai dalam tugasnya atau tidak mau berada di tempat tugasnya, atau dengan alasan tertentu,” jelasnya .

BACA JUGA  Sebanyak 46 Lulus CPNS Halsel 2019 Besok Terima SK 80 Persen

Diterangkan, proses pemberian sanksi kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas itu juga berjenjang mulai dari surat teguran sampai pemecatan. “Langkah awal kita surati atau dipanggil dahulu,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah