Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M.Fadli Habibi, beberapa waktu lalu mengaku pihaknya kesulitan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara
Sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan Massjid An-Nur yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir, di antaranya kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nursale Bainuru.
Fadli juga menyampaikan pihaknya telah mengirim surat ke Pemerintah Daerah Kepulauan Sula karena Nursale Bainuru merupakan ASN di lingkup Pemkab Sula.
Terkait surat Kejari kepada Pemda Sula itu, saat dikonfirmasi pada Selasa (01/03/2022) Plt. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mengaku belum menerima informasi ataupun surat yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
“Terkait surat panggilan Nursaleh sejauh ini saya belum dapat, kalaupun ada pemberitaan seperti itu nanti saya lihat dulu apakah pemerintah daerah sudah terima surat tersebut ataukah belum,” ujar Muhlis. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!