Penyelidikan Kasus Masjid An-Nur Pohea Sula, Sekda Sebut Belum Terima Surat dari Jaksa

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M.Fadli Habibi, beberapa waktu lalu mengaku pihaknya kesulitan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara

Sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan Massjid An-Nur yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir, di antaranya kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nursale Bainuru.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Janji Masukan Festival Marabose ke Kalender Internasional

Fadli juga menyampaikan pihaknya telah mengirim surat ke Pemerintah Daerah Kepulauan Sula karena Nursale Bainuru merupakan ASN di lingkup Pemkab Sula.

Terkait surat Kejari kepada Pemda Sula itu, saat dikonfirmasi pada Selasa (01/03/2022) Plt. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mengaku belum menerima informasi ataupun surat yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

BACA JUGA  Kejari Sula Mulai Pulbaket Masjid Pohea

“Terkait surat panggilan Nursaleh sejauh ini saya belum dapat, kalaupun ada pemberitaan seperti itu nanti saya lihat dulu apakah pemerintah daerah sudah terima surat tersebut ataukah belum,” ujar Muhlis. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah