Ini Besaran Honor 3 Stafsus Bupati Halsel

Halsel, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan tidak mengetahui besaran gaji tiga staf khusus yang ditunjuk Bupati.

Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam, saat dikonfirmasi Haliyora via whatsapp Selasa, (01/03/2022), menyarankan terkait gaji staf khusus itu ditanyakan kepada Sekda.

Aswin berdalih, tidak etis jika dirinya membeberkan gaji pegawai. “Sebagai PNS, saya harus bisa memahami etika bernegara dengan baik. Jadi kalau terkait gaji tiga staf khusus Bupati itu lebih baik tanyakan langsung ke pak Sekda,” kata Aswin beralasan.

Sementara, saat ditanyakan ke Sekda Halsel Ir, Saiful Turuy tentang gaji staf khusus Bupati, juga berkelit. Sekda balik menyarankan agar ditanyakan kepada Kaban Keuangan Aswin Adam. “Soal gaji stafsus Bupati langsung ditanyakan ke Kaban Keuangan pak Aswin Adam,” ujarnya.

BACA JUGA  Ubaid-Anjas Dapat Dukungan Penuh dari PUAN Wasile Selatan

Besaran gaji Staf Khusus Bupati baru dapat diketahui setelah disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Halsel, Ruslan Umakamea, saat diwawancarai terpisah di lantai II kantor Bupati kepada Haliyora Selasa, (01/03/2022).

“Gaji stafsus Bupati itu sebesar Rp 5 juta per bulan. Itu sudah tercantum dalam Perda RPJMD berdasarkan Keputusan Presiden bersamaan dengan pengangkatannya,” jelas Rustam.

BACA JUGA  Benahi Birokrasi, Usman-Bassam Pastikan Guru Akan Dikembalikan ke Sekolah

Diketahui, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mengangkat tiga staf khusus (Stafsus) untuk membantu pemerintahan di bidang pembangunan, bidang hukum dan bidang ekonomi dan keuangan.

Tiga Stafsus Bupati diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 232 tahun 2021 pada bulan November 2021, yakni Muhammad Yunus Nazar M.Si sebagai Stafsus Bidang Pembangunan, Rahim Yasim, SH, sebagai stafsus Bidang Hukum, dan Dr. Muammil Sunan sebagai stafsus Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga stafsus Bupati tersebut belum menerima gaji pada bulan Januari hingga akhir Februari 2022. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah