Daruba, Maluku Utara- DPRD Kabupaten Pulau Morotai, menggelar paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD pada Kamis (28/12/2023) sore.
PAW ketiga anggota ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Maluku Utara (Malut) Nomor 522/KPPS/MU/2023, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Pulau Morotai masa jabatan 2019-2024.
Ketiga anggota tersebut yakni, La Hasa La Ode dari partai Nasdem menggantikan Denny Garuda yang telah mengundurkan karena beralih ke partai PSI, kemudian Ronald Yos Olo dari partai Nasdem menggantikan Serly Djaina yang juga beralih ke partai PSI dan Sundari Abbas dari partai PKPI menggantikan Willson Djulis yang juga beralih ke partai PSI.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane mengatakan, PAW anggota DPRD merupakan tindak lanjut atas surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baik dari Partai PKPI dan Partai Nasdem.
“Atas hal tersebut melalui mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita telah melaksanakan proses untuk usulan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, sampai akhirnya telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara,” ujarnya.
Dengan adanya Pergantian Antar Waktu, ia berharap dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!