Hari Keenam Kampanye, Bawaslu Halsel Belum Terima Laporan Pelanggaran

Lebih lanjut Rais menyebutkan, tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah dihelat pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, ada 9 metode yang diterapkan.

“Tapi dari 9 metode tersebut, baru proses kampanye tatap muka, rapat terbatas, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. Karena, terkait kampanye akbar atau rapat umum, itu ada jadwal yang nantinya ditetapkan oleh KPU. Karena itu ada ketentuannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Lepas 275 CJH, Pesan Walikota Ternate : Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

Ia menambahkan, peserta Pemilu 2024 dalam hal ini partai politik atau caleg bisa ditindak jika tidak mengajukan daftar tim kampanye, petugas kampanye, dan pelaksana kampanye ke Bawaslu.

“Kami harapkan seluruh peserta pemilu tetap mentaati ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran dalam masa kampanye nanti. Karena, berdasarkan tahapan kampanye ketentuannya jelas diatur PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilu. Jadi misalnya sudah ada jadwal rapat umum atau kampanye akbar tadi, daftar itu tembusanya disampaikan juga ke Bawaslu untuk diketahui,” pungkasnya. (RA/Red)

BACA JUGA  Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pelanggaran Pilkada Salah Satu Pejabat di Halsel Diserahkan ke Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah