“Hanya saja untuk beberapa putusan terakhir sebenarnya kami juga sudah menyiapkan laporan dan telah menyusun kajian dan menelaah namun ketika hendak dilaporkan sudah terjadi pergantian posisi Kabag Hukum, sebagai wujud pertanggungjawan terhadap kuasa yang diberikan oleh pak bupati. Maka tim kuasa hukum bupati akan terus memantau perkembangan sidang dan melaporkannya kepada pak bupati melalui kabag hukum, dan juga akan terus memberi pertimbangan atas putusan tersebut kepada pak bupati bila diminta,” beber Rusdi.
Terpisah, kuasa hukum Pemkab Halsel, Ismid Usman SH juga memberikan tanggapan terkait pernyataan Yusran Umakamea Kabag Hukum Setda Halsel terkait penanganan perkara sengketa di PTUN Ambon.
Ismid mengatakan, proses penanganan perkara sengketa di PTUN Ambon, diketahui ada 15 perkara yang ditangani. Pihaknya diberikan kuasa oleh bupati yang bertindak sebagai tergugat dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, tim yang tergabung dalam kuasa hukum penanganan perkara sengketa di PTUN Ambon merupakan pengacara profesional dan juga perwakilan dari bagian hukum Setda Halsel yang terdiri dari Kabag Hukum dan Kasubag Bantuan Hukum dan Perundang-undangan.
“Jadi, proses penanganan perkara, sejauh ini kami kuasa hukum setiap agenda sidang selalu berkoordinasi dan menyampaikan hasil-hasil sidang kepada bupati, dan perkara yang telah diputus oleh PTUN Ambon kami juga berkoordinasi dengan bupati untuk mengambil sikap hukum selanjutnya. Setiap putusan PTUN Ambon salinan putusannya telah disampaikan kepada pihak yang berperkara dan sudah kami kantongi bahkan sudah diberikan kepada Bagian Hukum Pemda,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya