Labuha, Maluku Utara- Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan, Rusdi Hasan buka suara terkait tahapan persidangan dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku.
Seperti disampaikan eks Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada Haliyora.id, Rabu (30/11/2023).
Rusdi mengatakan, tahapan sidang gugatan yang diajukan mantan cakades terkait sengketa Pilkades di PTUN Ambon, hasilnya tetap disampaikan kepada Bupati.
“Terkait laporan sidang sengketa Pilkades yang berproses di PTUN Ambon, saya perlu jelaskan bahwa tahapan atau perkembangan proses persidangan yang berlangsung di PTUN Ambon hasilnya tetap dilaporkan ke pak bupati, termasuk juga kepada pihak kepolisian yang memiliki kepentingan untuk mengakses informasi persidangan dimaksud,” terang Rusdi mengklarifikasi pernyataan Kabag Hukum, Yusran Umakamea di media ini beberapa waktu lalu.
Kata akademisi Unkhair Ternate ini, laporan tahapan sengketa Pilkades yang berproses disampaikan mendetail maupun komprehensif dan bupati mengetahui persis setiap tahapannya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!