Dia menjelaskan, DPRD juga memiliki kewajiban untuk mengusulkan pejabat bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Menurut Taufik, pada prinsipnya Pemprov tinggal menunggu hasil paripurna DPRD Halsel mengenai pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati Halsel sebagai pejabat bupati sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD Halsel akan melaksanakan paripurna pada Rabu 15 November, dan berdasarkan arahan Mendagri agar jangan terlalu berlama lama, nanti akan mempengaruhi jalannya sistem pemerintahan. Jika itu sudah ada akan kita tindaklanjuti ke Mendagri untuk diproses,” tandas Taufik. (RS/Red)
Halaman : 1 2