Sementara itu, Plt Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai, Jufri Kube kepada awak media mengatakan, setelah menerima barang bukti dari kejaksaan terkait dengan kasus dugaan penimbunan BBM, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kita hanya tahan sementara, kemudian kita akan serahkan ke penyidik Polres untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan, mungkin besok atau kita cari waktu yang tepat untuk laporkan sekaligus untuk kita menyerahkan kunci gudang dan lain-lainnya,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!