Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) meringkus penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Gurabati, Tidore Selatan, dengan inisial FN (41), alias Fani pada Senin (18/9/2023).
Diketahui, Fani alias FN merupakan residivis penjual miras yang pernah ditangkap dan divonis 1 bulan penjara dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Soasio. Setelah selesai menjalani masa kurungan di Rutan Soasio, Fani juga diketahui masih aktif menjual minuman keras hingga ditangkap yang kedua kalinya oleh polisi.
“Fani ditangkap di rumahnya di Gurabati pukul 14.00 Wit berdasarkan informasi dari
Bhabinkamtibmas kelurahan setempat. Dari informasi tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kapolsek dan Kanit Intelkam Polsek Tidore Selatan guna melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada salah satu warga Kelurahan Gurabati, FN yang masih aktif menjual minuman keras,” ungkap Kasi Humas Polresta Tikep, IPTU Irwansyah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!