Residivis Miras di Tidore Kembali Diringkus Polisi

Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) meringkus penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Gurabati, Tidore Selatan, dengan inisial FN (41), alias Fani pada Senin (18/9/2023).

Diketahui, Fani alias FN merupakan residivis penjual miras yang pernah ditangkap dan divonis 1 bulan penjara dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Soasio. Setelah selesai menjalani masa kurungan di Rutan Soasio, Fani juga diketahui  masih aktif menjual minuman keras hingga ditangkap yang kedua kalinya oleh polisi.

BACA JUGA  Kebutuhan Obat di RSUD Sanana Rp 4 Miliar Per Tahun

“Fani ditangkap di rumahnya di Gurabati pukul 14.00 Wit berdasarkan informasi dari

Bhabinkamtibmas kelurahan setempat. Dari informasi tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kapolsek dan Kanit Intelkam Polsek Tidore Selatan guna melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada salah satu warga Kelurahan Gurabati, FN yang masih aktif menjual minuman keras,” ungkap Kasi Humas Polresta Tikep, IPTU Irwansyah.

BACA JUGA  Pemprov Malut Tunggak DBH Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah