Residivis Miras di Tidore Kembali Diringkus Polisi

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus siap edar sebanyak 28 kantong plastik.

“10 kantong plastik disimpan di samping rumah dan 18 kantong di simpan di dalam lemari yang berada di dalam kamar keluarga. Yang bersangkutan menurut informasi polisi sering bertransaksi miras di halaman belakang rumah,” beber Irwansyah.

BACA JUGA  Nelayan Taliabu Dilaporkan Hilang saat Melaut, Ini Kronologinya

Lanjutnya, FN kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Tidore Selatan. “FN bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tidore Selatan untuk dimintai keterangan dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah