Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus siap edar sebanyak 28 kantong plastik.
“10 kantong plastik disimpan di samping rumah dan 18 kantong di simpan di dalam lemari yang berada di dalam kamar keluarga. Yang bersangkutan menurut informasi polisi sering bertransaksi miras di halaman belakang rumah,” beber Irwansyah.
Lanjutnya, FN kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Tidore Selatan. “FN bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tidore Selatan untuk dimintai keterangan dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!