Kasat Reskrim menyampaikan, guna menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula serta untuk mencegah terjadinya antrian panjang BBM di SPBU reguler, maka semua pihak telah bersepakat dengan membuat perjanjian bersama. Begitu juga untuk para pengecer yang membeli pertalite untuk dijual kembali akan ditindak tegas oleh polisi.
“Hasil rapat tadi kendaraan yang terjaring kemarin kami lepas dengan membuat 7 kesepakatan bersama, masyarakat pun diminta agar melaporkan ke polisi apabila menemukan adanya mafia BBM di SPBU Sanana” pungkasnya.
Berikut 6 poin kesepakatan bersama antara pemilik kendaraan yang terjaring razia dengan Polres Kepulauan Sula, Disperindagkop, Satgas BBM , Pihak Pertama Sanana dan PT. Sanana Lestari.
Pertama, pihak SPBU reguler Sanana melakukan pelayanan pengisian BBM kepada konsumen pengguna mulai pukul 07.00 Wit sampai dengan pukul 21.00 Wit sebagaimana Hasil kesepakatan RDP antara DPRD, PEMDA dan pihak SPBU Regular Sanana. Kedua, SPBU Reguler Sanana hanya melayani pengisian BBM jenis pertalite untuk kendaraan roda empat yang memiliki barcode.
Ketiga, diminta agar SPBU Reguler Sanana melakukan perbaikan manajemen pelayanan. Keempat, diminta agar SPBU reguler Sanana mengaktifkan 3 (tiga) nosel selama pelayanan sesuai dengan ketentuan jam pelayanan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!