Redesain Kebijakan Dinas Pertanian

“Refleksi Hari Tani Nasional”

Salim Taib (Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Prov. Malut)

Tanggal 24 September adalah peringatan hari Tani Nasional yang ditandai dengan disahkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) pada tahun 1960 sebagai pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menegaskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat.  Ir. Soekarno  sebagaimana   dikutip   redaksi   Warta Pengawasan dalam catatan editor (No 3: 2022) menyatakan “Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi, maka ‘malapetaka’ akan terjadi. Oleh karena itu, perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner.”.

BACA JUGA  Pemprov ‘Nunggak’ DBH, Fraksi Golkar DPRD Ternate Sentil Gaya Komunikasi Gubernur Sherly dengan Pusat

Ucapan Bung Karno tersebut menegaskan akan pentingnya ikhtiar bersama dalam keterpenuhan pangan nasional, kesadaran ini beralasan karena secara sosiologis Indonesia adalah Negara Agraris dengan jumlah penduduk terbesar bekerja di bidang pertanian. Keberadaan petani menjadi sangat penting bagi Negara agraris seperti Indonesia untuk turut serta berkontribusi mensejahterakan Masyarakat, dengan penjelasan lain petani adalah tumpuan harapan hidup rakyat Indonesia. Potensi sumber daya alam di bidang pertanian sangat menjanjikan jika dikelola secara benar.

Narasi di atas sebagai alasan penulis untuk membaca kembali arah kebijakan dinas pertanian Provinsi Maluku Utara untuk merekonstruksi kebijakannya berdasarkan perkembangan dan lajunya perubahan teknologi di bidang pertanian sehingga tingkat produksi dan produktivitas dapat diwujudkan, rekonstruksi kebijakan dinas pertanian Provinsi Maluku Utara haruslah  membaca problem-problem dasar yang dihadapi oleh masyarakat Tani, terutama problem yang berkaitan dengan migrasi besar-besaran para petani yang bekerja di dunia pertambangan disamping itu problem yang akut di dunia pertanian adalah semakin terhimpitnya lahan pertanian dan perkebunan warga sebagai akibat dari investasi besar-besaran dunia pertambangan. Kehadiran dunia pertambangan di Provinsi Maluku Utara dengan kurang lebih 100 IUP telah diterbitkan menerobos masuk untuk mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan eksplorasi untuk kepentingan dunia pertambangan.

BACA JUGA  SPARTAN Protes Gubernur Sherly, Ikut Legalkan Hutan Lindung Morotai Sebagai Lokasi Latihan Militer
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah