2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Gotowasi Divonis 20 Tahun Penjara

“Adanya keberatan dari para terdakwa dan penasehat hukum  terhadap Putusan tersebut, JPU kejaksaan Negeri Haltim masih menunggu petunjuk pimpinan secara berjenjang untuk menyatakan sikap maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui terdakwa AB alias A dan terdakwa SG alias S bersama-sama dengan dua orang tersangka lain yang masih DPO diduga telah menghilangkan nyawa korban TM di hutan di Desa Gotowasi pada 20 Oktober 2022 lalu. Atas perbuatan tersebut para terdakwa ditangkap dan diamankan sampai akhirnya dihadapkan dipersidangan dengan dugaan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (RH/Red)

BACA JUGA  Politisi Senior Malut Dukung Pembentukan Pansus DBH, Minta DPRD Telusuri Tiga Hal Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah