“Adanya keberatan dari para terdakwa dan penasehat hukum terhadap Putusan tersebut, JPU kejaksaan Negeri Haltim masih menunggu petunjuk pimpinan secara berjenjang untuk menyatakan sikap maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui terdakwa AB alias A dan terdakwa SG alias S bersama-sama dengan dua orang tersangka lain yang masih DPO diduga telah menghilangkan nyawa korban TM di hutan di Desa Gotowasi pada 20 Oktober 2022 lalu. Atas perbuatan tersebut para terdakwa ditangkap dan diamankan sampai akhirnya dihadapkan dipersidangan dengan dugaan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!