2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Gotowasi Divonis 20 Tahun Penjara

Para terdakwa berdasarkan keyakinan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya telah dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain

I Ketut Terima Darsana (Kepala Kejari Haltim)

Maba, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore kepulauan akhirnya menjatuhkan putusan pidana terhadap dua terdakwa AB alias A dan terdakwa SG alias S atas kasus pembunuhan terhadap korban TM,  warga Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur.

BACA JUGA  Pendaftaran PPPK di Ternate Resmi Dibuka Hari Ini

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 20 Oktober 2022. Adapun vonis pidana penjara yang diterima kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun pada sidang putusan  yang digelar di ruang utama Pengadilan  Negeri soasio, Selasa (19/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, melalui Kasi Intelijen mengatakan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudy wibowo,  membacakan putusan terhadap masing masing terdakwa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Bentuk Tim Penertiban Tata Ruang : Warga Dilarang Bangun di Zona Rawan Bencana

“Para terdakwa berdasarkan keyakinan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya telah dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain yakni almarhum TM,” jelas I Ketut, Selasa (19/9/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah