Para terdakwa berdasarkan keyakinan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya telah dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain
I Ketut Terima Darsana (Kepala Kejari Haltim)
Maba, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore kepulauan akhirnya menjatuhkan putusan pidana terhadap dua terdakwa AB alias A dan terdakwa SG alias S atas kasus pembunuhan terhadap korban TM, warga Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 20 Oktober 2022. Adapun vonis pidana penjara yang diterima kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun pada sidang putusan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri soasio, Selasa (19/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, melalui Kasi Intelijen mengatakan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudy wibowo, membacakan putusan terhadap masing masing terdakwa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
“Para terdakwa berdasarkan keyakinan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya telah dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain yakni almarhum TM,” jelas I Ketut, Selasa (19/9/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!