2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Gotowasi Divonis 20 Tahun Penjara

I Ketut menyampaikan, Majelis Hakim dalam amar putusannya Nomor : 27/pid.B / 2023/PN.Sos dan Putusan Nomor : 28/pid.B / 2023/PN.Sos menimbang, perbuatan masing-masing terdakwa AB alias A dan terdakwa SG alias S telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Adapun hakim kemudian menjatuhkan putusan 20 tahun terhadap masing masing terdakwa dengan alasan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Pasang Target Rp 50 Miliar, PAD DPM-PTSP Halteng Baru Capai Segini

Terhadap putusan majelis hakim tersebut lanjutnya, para terdakwa dan penasehat hukum merasa keberatan dan menolak dan menyatakan upaya banding.

Sementara itu, dirinya mengaku menyambut baik atas putusan tersebut yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan tersebut dirinya berharap dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban dan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat secara luas.

BACA JUGA  37 Perda Disahkan Anggota DPRD Maluku Utara Periode 2019-2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah