I Ketut menyampaikan, Majelis Hakim dalam amar putusannya Nomor : 27/pid.B / 2023/PN.Sos dan Putusan Nomor : 28/pid.B / 2023/PN.Sos menimbang, perbuatan masing-masing terdakwa AB alias A dan terdakwa SG alias S telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Adapun hakim kemudian menjatuhkan putusan 20 tahun terhadap masing masing terdakwa dengan alasan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut lanjutnya, para terdakwa dan penasehat hukum merasa keberatan dan menolak dan menyatakan upaya banding.
Sementara itu, dirinya mengaku menyambut baik atas putusan tersebut yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan tersebut dirinya berharap dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban dan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat secara luas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!