Sofifi, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, periode 2019-2024, sedikitnya menetapkan 37 Peraturan Daerah (Perda) yang diundangkan dalam lembaran daerah.
“Jadi jumlah Perda yang diusulkan DPRD atau lembaga legislatif itu sebanyak 15, sedangkan Ranperda usulan pemerintah atau eksekutif sebanyak 27,” kata Kabag Hukum sekretariat DPRD Malut, Isman Abas, Jumat (30/8/2024).
Menurut Isman Abas, 37 Ranperda bahkan sudah diberikan nomor pengundangan dalam lembaran daerah. Dari 37 Ranperda ini telah disahkan per 27 Agustus 2024, sedangkan sisanya ada 3 Ranperda yang belum selesai dibahas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga Ranperda yang belum selesai dibahas itu kita berupaya sebelum masa akhir jabatan anggota DPRD akan segera dituntaskan,” jelas Isman Abas. (RS/Red1)
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya