Labuha, Maluku Utara- Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) segera tindak tegas PT. Wanatiara Persada (WP) yang membangun sejumlah infrastruktur fisik tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Safri menegaskan, pihak perusahan PT. Wanatiara Persada harusnya mengantongi izin IMB sebelum melakukan proses pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Iya, informasi yang kami himpun katanya IMB yang digunakan PT. Wanatiara Persada sudah kadaluarsa karena diterbitkan sejak tahun 2017 lalu, tapi faktanya proses pembangunan infrastruktur masih berkelanjutan hingga sekarang. Ini harus ditindaklanjuti pihak DPM-PTSP sebagai dinas teknis yang menerbitkan IMB tersebut,” ungkap Safri, Kamis (7/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain IMB, kata Safri, klinik milik PT. Wanatiara Persada juga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Mestinya dinas terkait yang memiliki kewenangan juga segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya