Ternate, Haliyora
Resmob Srigala Utar Polsek Tertate Utara menangkap seorang pria inisial CH alias Koko (33) di depan kantor Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku Utara, pada Selasa (09/03/2021).
CH ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Ternate atas informasi warga. Resmob menangkap CH dan setelah digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 60,32 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada polisi, CH mengaku barang terlarang itu dikirim dari Surabaya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama IS.
Tersangka juga mengaku Sabu yang ia terima sebanyak 150 gram, namun sebagian sudah diedarkannya di wilayah hukum Polres Ternate selama tiga bulan terakhir, sejak Desember 2020.
Ia menyebut wilayah edar sabunya di Ternate Tengah dan Ternate Utara. Setelah dikembangkan, petugas mengungkap tersangka lain yakni IS, teman CH alias Koko yang sementara menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA.
Atas pengembangan keterangan tersangka CS, Resmob langsung menuju Lapas Kelas IIA dan mengamankan IS. IS sendiri adalah warga binaan Lapas Kelas IIA JambulaTernate. IS dihukum 20 Tahun atas kasus narkoba.
Menjadi warga binaan Lapas bukannya terbina untuk tidak lagi bersentuhan dengan barang haram itu. Bahkan justru kini menjadi pengendali pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Ternate.
Ia mengendalikan bisnis berbahaya itu dari dalam Lapas. CH sendiri adalah rekrutan IS untuk menjual dan mengedarkan narkoba.
Keterangan itu disampaikan Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto.S.Tr.K, Kamis (11/03/2021).
“CH alias Koko ditangkap di depan kantor balai prasarana dan pemukiman wilayah Maluku Utara. Sedangkan IS diamankan langsung di Lapas Kelas IIA setelah memperoleh keterangan CH,”ungkap Kapolsek. (Jae-1)