Tidore, Maluku Utara- Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (4/9/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan diikuti oleh 20 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 disesuaikan kembali dengan melihat situasi perkembangan dan perubahan kebijakan pemerintah di tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan terdapat lima kriteria yang memungkinkan dapat dilakukan perubahan APBD, antara lain terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan ini yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan antar kegiatan. Sehingga menyebabkan saldo anggaran lebih atau SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam APBD tahun berjalan,” kata Ali Ibrahim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya