Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore Kepulauan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyelundupan kayu tanpa dokumen yang lengkap.
Saksi yang diperiksa ini baik dari aparat polisi yang menangkap terduga pelaku, masyarakat, dan ahli dari kehutanan.
Kapolsek Oba Utara IPTU Sofyan Torid saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari kehutanan pada 29 Agustus 2023 lalu.
“Saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, yang dimintai keterangan Saksi Ahli dan Ahli pengukuran kayu,” kata Sofyan Torid, Minggu (3/9/2023).
Sofyan bilang, setelah pemeriksaan saksi ahli rencana selanjutnya digelar perkara penetapan tersangka.
Ditanya kapan rencana dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Sofyan mengatakan belum memastikan waktunya karena sementara menangani kasus lain.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!