Polisi Belum Tetapkan TSK Terduga Pelaku Pembawa Kayu Ilegal

Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore Kepulauan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyelundupan kayu tanpa dokumen yang lengkap.

Saksi yang diperiksa ini baik dari aparat polisi yang menangkap terduga pelaku, masyarakat, dan ahli dari kehutanan. 

Kapolsek Oba Utara IPTU Sofyan Torid saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari kehutanan pada 29 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA  Soal Pasar Batu Raja Haltim, Kadis Disperindagkop dan DPRD Beda Pendapat

“Saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, yang dimintai keterangan Saksi Ahli dan Ahli pengukuran kayu,” kata Sofyan Torid, Minggu (3/9/2023). 

Sofyan bilang, setelah pemeriksaan saksi ahli rencana selanjutnya digelar perkara penetapan tersangka. 

Ditanya kapan rencana dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Sofyan mengatakan belum memastikan waktunya karena sementara menangani kasus lain. 

BACA JUGA  Tingkatkan Kompetensi, NHM akan Gelar Pelatihan untuk Masyarakat Lingkar Tambang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah