Polisi Belum Tetapkan TSK Terduga Pelaku Pembawa Kayu Ilegal

Adapun kasus yang ditangani Polsek Oba Utara, lanjut IPTU Sofyan Torid yaitu berjumlah 24 kasus, masing-masing untuk laporan polisi (LP) model B berjumlah 22 kasus, dan LP model A berjumlah 2 kasus.

“Jadi belum bisa dipastikan waktu gelar perkaranya, karena ada beberapa kasus juga yang sementara proses berjalan,” pungkasnya. 

Sebelumnya dua warga Matuting, Halmahera Selatan ditahan Polsek Oba Utara karena membawa kayu tanpa memiliki dokumen resmi pada Minggu 30 Juli 2023 lalu. Keduanya yakni AA (70), dan RJ (20).

BACA JUGA  Partai Buruh di Tikep Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

AA dan RJ ditahan saat membawa kayu tanpa dokumen resmi menggunakan sebuah truk melintasi wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan. Rencananya, kayu tanpa dokumen resmi itu akan dipasok ke Kota Ternate. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah