Hal yang sama juga ditegaskan oleh Hean Rokomole, salah satu anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan.
“Jika tanpa ada persetujuan DPRD, itu bisa dipidanakan karena mereka membayar tunjangan kami itu tanpa ada persetujuan dari pimpinan DPRD,” singkatnya.
Diketahui, gaji dan tunjangan Anggota DPRD Morotai berbeda-beda baik itu pimpinan dan anggota. Jika dihitung normal, gaji Anggota DPRD Morotai sekitar Rp 30 juta lebih, diakumulasikan dari gaji pokok Rp 4 juta lebih ditambah tunjangan yaitu Rp 26,3 juta. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!