“Tapi sampai kita DPRD ini tidak tahu digeser dari anggaran mana, dari pos mana. Maka ini bisa menjadi pelanggaran hukum karena belum perubahan tapi sudah ada pergeseran,” herannya.
Menurut Judi, pergeseran anggaran mendahului perubahan itu tidak jadi masalah jika dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Memang pergeseran mendahului perubahan itu tidak haram, tapi harus melalui aturan. Nah, aturannya itu kuasa pengguna anggaran itu meminta atau menyampaikan data-data anggaran, supaya kegiatan-kegiatan apa yang harus diawali kemudian nanti pemerintah daerah menyampaikan ke DPRD untuk meminta persetujuan namun sampai sekarang belum ada persetujuan,” tukas Judi.
Tak sampai disitu, Judi mencurigai indikasi sama juga terjadi di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Hal ini karena terdapat dana yang sudah ditransfer namun memiliki masalah yang sama.
“Artinya tidak menutup kemungkinan di dinas-dinas lain sudah tapi tanpa persetujuan DPRD,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!