“Barang bukti yang disita yaitu 175 kantong miras diduga oplosan jenis cap tikus siap jual, 2 kantong dan 1 botol miras diduga oplosan jenis cap tikus yang telah dijual, 1 unit handphone merk Oppo Jenis A 16 warna silver, 1 unit Handphone merk Samsung Jenis Galaxy A20s warna merah dan uang hasil penjualan,” kata Kasi Humas Polresta Tikep, IPTU Irwansyah, Juma (25/8/2023).
Dijelaskan, dasar pengungkapan kasus penjualan minuman keras, yaitu surat polisi nomor :LI/R/20/VIII/2023/Reskrim tanggal 6 Agustus 2023, Sp. Lidik/98/VIII/2023/Reskrim tanggal 7 Agustus 2023, Sp. Gas/98/VIII/2023/Reskrim tanggal 7 Agustus 2023, dan Lp/A/05/VIII/2023/Spkt.Sat Reskrim/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tanggal 24 Agustus 2023.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang melanggar pasal 204 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebut IPTU Irwansyah.
Ditambahkan, sementara pihak Polresta melaksanakan penyidikan, pemeriksaan ahli, dan melengkapi Mindik dan melaksanakan pengembangan jaringan. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!