Muhajirin menambahkan, PKB Kota Ternate juga berkepentingan merekomendasikan kadernya untuk mengisi kekosongan jabatan wakil walikota pasca Jasri Usman mengundurkan diri dari Wakil Walikota Ternate. Hanya saja dilihat dari sisa masa jabatan walikota saat ini tinggal 13 bulan saja. Apalagi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Mendagri, memang tidak bisa untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil walikota.
“Meskipun PKB sebagai partai pengusung memiliki kepentingan dalam pengisian posisi kekosongan jabatan tersebut, tapi tetap tidak bisa, karena sisa masa jabatan Wakil Walikota Ternate kurang dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut (sisa masa jabatan hanya 13 bulan). Kita hanya berharap mudah-mudahan kalau ada perubahan regulasi dari Kemendagri,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kekosongan jabatan Wakil Walikota Ternate tidak bisa diisi, dikarenakan dalam surat Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/5115/OTDA tertanggal 21 Juli 2023 dalam poin 5 menyebutkan bahwa pempedomani ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pengisian jabatan Wakil Walikota Ternate tidak bisa dilakukan dikarenakan Sisa Masa Jabatan Wakil Walikota Ternate kurang dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut (sisa masa jabatan hanya 13 bulan).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!