“Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun 2023 ini meliputi, Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Kebijakan Pembiayaan,” kata Wabup Saleh.
Wabup memaparkan, pada komponen Pendapatan Daerah, untuk mendukung peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka pendapatan daerah pada APBD pada perubahan Tahun Anggaran 2023, dirancang sebesar Rp 878 miliar dibanding APBD induk 2023 sebesar Rp 859,07 miliar.
Rinciannya antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebelum dan sesudah perubahan yaitu sebesar Rp 27,70 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 850,49 miliar, dibading sebelum perubahan Rp 806,68 miliar.
Apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran sebelum perubahan Tahun 2023 sebesar Rp 859,07 miliar, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 19,02 miliar atau naik 2,24 persen dari jenis Pendapatan Transfer.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!