Pelaku beserta barang barang bukti minuman keras dengan menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di cegat oleh polisi
Iptu Irwansayah (Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan)
Tidore, Maluku Utara- Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus (CT) yang dipasok dari Kabupaten Halmahera Utara ke Halmahera Tengah pada Selasa (18/7/2023).
Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansayah mengatakan, ribuan botol miras CT ini disita polisi di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara sekitar pukul 06.00 Wit pagi.
“Pukul 06.00 Wit Personil Polsek Oba Utara dan BKO Lantas Polresta Tikep yang dipimpin oleh Kapolsek Oba Utara berhasil menangkap pelaku beserta barang barang bukti minuman keras dengan menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di cegat oleh polisi,” ungkap Iptu Irwansyah, Selasa (18/7/2023).
Adapun tiga pelaku yang ditangkap ini yaitu Kristo (37), dan Ona (29) dan Lea. Kristo dan Ona diketahui mengendarai satu unit mobil Suzuki Mega Carry dengan nomor Polisi DG 8212 J, sementara Lea mengendarai mobil pick up dengan nomor polisi DG 8344 NB.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!