Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras Antar Kabupaten

Pelaku beserta barang barang bukti minuman keras dengan menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di cegat oleh polisi

Iptu Irwansayah (Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan)

Tidore, Maluku Utara- Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus (CT) yang dipasok dari Kabupaten Halmahera Utara ke Halmahera Tengah pada Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA  Ampera Morotai Desak DPRD Berhentikan Pj Bupati Burnawan

Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansayah mengatakan, ribuan botol miras CT ini disita polisi di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara sekitar pukul 06.00 Wit pagi.

“Pukul 06.00 Wit Personil Polsek Oba Utara dan BKO Lantas Polresta Tikep yang dipimpin oleh Kapolsek Oba Utara berhasil menangkap pelaku beserta barang barang bukti minuman keras dengan menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di cegat oleh polisi,” ungkap Iptu Irwansyah, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA  Dishub Mulai Kaji Kenaikan Tarif Baru di Haltim

Adapun tiga pelaku yang ditangkap ini yaitu Kristo (37), dan Ona (29) dan Lea. Kristo dan Ona diketahui mengendarai satu unit mobil Suzuki Mega Carry dengan nomor Polisi DG 8212 J, sementara Lea mengendarai mobil pick up dengan nomor polisi DG 8344 NB.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah