Sementara pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan naik sebanyak 1,20 ribu orang, dari 59,19 ribu orang pada September 2022 menjadi 60,39 ribu orang pada Maret 2023.
Ia menambahkan, Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp 564.733,-/kapita/bulan dengan komposisi, Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 433.630, (76,78 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 131.103, (23,22 persen).
“Pada Maret 2023, secara rata-rata rumah tangga miskin di indonesia memiliki 6,30 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 3.557.818,-/rumah tangga miskin/bulan,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!