gugatan yang diajukan cakades ke PTUN itu sementara masih dalam tahapan persidangan belum juga ada putusan
Ismid Usman (Kuasa Hukum Pemkab Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Sebanyak 14 calon Kepala Desa (cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan menggugat Bupati Usman Sidik terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2022 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.
Adapun 14 cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon ini yakni, Cakades Laluin, Fadli A. Rasyid Patta, Cakades Lata Lata, Natalia Faici, Cakades Loragurua/Loid, Muhdin M. Saleh, Cakades Lalubi, Roland Korompis, Cakades Goro Goro,Sahir Rajak, kemudian Cakades Loleongusu, Elvis Kela, dan Cakades Fluk, Imran Abdul Samad.
Berikutnya, Cakades Tawa, Michael Hoga, Cakades Gandasuli, Mahdi Alisam, Cakades Akelamo, Herdi Raupasi, Cakades Kukupang, Fauji Ibrahim, Cakades Guruapin, Fadel Hi. Ibrahim, kemudian Cakades Liaro, Najarlis Hi. Mansur, dan Yakobus Tawale, Cakades Kuwo.
Kuasa hukum Pemkab Halsel, Ismid Usman SH, saat diwawancarai Haliyora Senin, (17/7/2023), mengatakan, gugatan 14 cakades di PTUN Ambon masih dalam proses tahapan persidangan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!