Bupati Usman Sidik Digugat Belasan Cakades di PTUN Ambon

gugatan yang diajukan cakades ke PTUN itu sementara masih dalam tahapan persidangan belum juga ada putusan

Ismid Usman (Kuasa Hukum Pemkab Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Sebanyak 14 calon Kepala Desa (cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan menggugat Bupati Usman Sidik terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2022 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku. 

BACA JUGA  Banyak ASN Morotai yang 'Bolos' di Jam Kerja, Warga Kecewa, BKD : Kami Akan Tindak

Adapun 14 cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon ini yakni, Cakades Laluin, Fadli A. Rasyid Patta, Cakades Lata Lata, Natalia Faici, Cakades Loragurua/Loid, Muhdin M. Saleh, Cakades Lalubi, Roland Korompis, Cakades Goro Goro,Sahir Rajak, kemudian Cakades Loleongusu, Elvis Kela, dan Cakades Fluk, Imran Abdul Samad.

Berikutnya, Cakades Tawa, Michael Hoga, Cakades Gandasuli, Mahdi Alisam, Cakades Akelamo, Herdi Raupasi, Cakades Kukupang, Fauji Ibrahim, Cakades Guruapin, Fadel Hi. Ibrahim, kemudian Cakades Liaro, Najarlis Hi. Mansur, dan Yakobus Tawale, Cakades Kuwo.

BACA JUGA  Kegaduhan saat Pleno di KPU Sula, Ternyata Ini Penyebabnya

Kuasa hukum Pemkab Halsel, Ismid Usman SH, saat diwawancarai Haliyora Senin, (17/7/2023), mengatakan, gugatan 14 cakades di PTUN Ambon masih dalam proses tahapan persidangan. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah