“Korban mengajak dua orang yaitu La Ode Amiruddin dan Ical untuk membeli miras. Uang yang diberikan korban yaitu Rp 90 ribu. Pada pukul 18.00 Wit, korban bersama La Ode Amiruddin menjemput dua orang perempuan dan langsung menuju lokasi Army Dock untuk melanjutkan aktivitas miras,” ungkapnya.
Lanjut Sibli, sekitar pukul 20.30 Wit, dua perempuan dan La Ode Amiruddin meninggalkan korban di lokasi tersebut, dan tidak lagi mengetahui keberadaan korban pada saat itu. “Itu kronologi awal yang kami dapatkan,” jelas Bripka Sibli Siruang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Ipda M. Andy Kurniawan saat dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp terkait dengan perkembangan penyelidikan, mengaku masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban.
“Jadi ditindaklanjuti ataukah tidak tergantung dari keluarga korban. Kami hanya melakukan tindakan awal dengan melakukan visum. Sedangkan untuk hasil visum sendiri kami belum mengetahuinya. Tapi yang jelas kami masih mengikuti perkembangan dari pihak keluarga korban,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!