Ia menjelaskan, jumlah karyawan yang tersebar di PT. Harita Group dan Wanatiara Persada masuk dalam DPT berdasarkan hasil rekomendasi pihak perusahaan dan hasil coklit hingga tahapan penetapan DPT.
Kata dia, petugas KPPS dan pengawas yang ditempatkan di TPS khusus direkrut dari karyawan kedua perusahaan itu oleh KPU kemudian mereka dibekali dengan Bimtek terkait mekanisme pungut hitung pada saat Pemilu 2024 nanti.
“Jadi 51 TPS khusus itu panitianya karyawan perusahaan, tidak diambil dari luar. Mereka yang akan jadi panitia KPPS dan pengawas di TPS khusus nantinya akan direkrut KPU Halsel yang dipersiapkan melakukan tahapan perhitungan suara. Jadi, berdasarkan hasil konsultasi dan fasilitasi oleh KPU Halsel, pihak perusahaan mereka bersedia memfasilitasi karyawan yang akan direkrut sebagai petugas KPPS pada pemilu 2024,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!