Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 193.599 orang.
Selain DPT, KPU Halsel juga menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti sebanyak 897.
Diketahui, total DPT 193.599 orang ini, 178.970 di antaranya tersebar di 846 TPS reguler di 249 desa dari 30 kecamatan, sedangkan sebanyak 14.626 DPT lainnya tersebar di 51 TPS khusus.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Data KPU Halsel, Rusna Ahmad, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya Minggu, (9/7/2023).
Rusna menyampaikan, KPU Halsel telah menetapkan 51 TPS khusus dengan jumlah pemilih sebanyak 14.626 orang.
“Angka pemilih sebanyak 14.626 ini tersebar di 44 TPS khusus PT. Harita Group, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 12.841, sedangkan sebanyak 1.682 daftar pemilih lainnya masuk di 6 TPS khusus PT. Wanatiara Persada dari 6 TPS khusus, sementara sisanya sekitar 106 DPT di satu TPS khusus di Lapas Kelas III Labuha,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!