Meskipun begitu, Miftah tak menjelaskan secara gamblang maksud dari panggilan KASN seperti yang beredar di masyarakat itu.
“Jadi itu yang diminta oleh KASN sehingga Sekda sudah menjelaskan baik secara normatif mau spesifik,” kata Miftah.
Miftah mengklaim, semua yang dijelaskan oleh pihaknya, KASN menerimanya dan meminta Sekda membuat laporan secara tertulis agar bisa menjadi bukti yang kuat.
“Pada tanggal 11 Juli 2023, saya diminta KASN kembali menghadap dan menyampaikan laporan tersebut secara tertulis, jika semua laporan sudah disampaikan gubernur, maka KASN mengaku gubernur bisa kembali melaksanakan evaluasi,” sebutnya.
Menurut Miftah, KASN juga menerima baik para pejabat eselon II yang dilantik oleh gubernur baru-baru ini dan sudah tidak bermasalah lagi. Meski begitu, gubernur harus memberikan laporan pejabat yang dilantik itu ke KASN.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!