Menurutnya, pergantian Kepsek SMAN 1 Tikep ini perlu dikaji ulang oleh Gubernur Maluku Utara, karena jabatan kepsek sebelumnya baru berjalan setahun ini. Padahal dalam isyarat ketentuannya, kepsek sekolah penggerak baru bisa diganti apabila sudah menjabat empat (4) tahun.
“Selain itu, kendati baru setahun, Kepsek lama sudah banyak menorehkan banyak prestasi di sekolah dan memiliki kepribadian yang baik serta tidak berpolemik di kalangan sekolah,” ungkapnya.
Masalah ini, lanjut Nona, bahkan sudah disuarakan oleh PGRI Tikep ke Gubernur Abdul Gani Kasuba namun digubris begitu saja.
Dia menduga, ada kekuatan besar dibalik itu sehingga tidak merubah keputusan gubernur untuk membatalkan pelantikan kepsek baru SMAN 1 Tikep.
“Padahal PGRI sudah suarakan, bahkan beredar di media massa tetapi tidak ditindaklanjuti, sepertinya ada kekuatan besar yang kami tidak bisa tembus. Kami meminta kepada kepala sekolah yang dilantik oleh gubernur untuk segera mundur secara terhormat, karena dia bukan dari sekolah penggerak,” tandasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!