“Contohnya untuk pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja mempunyai tiga tingkatan hukuman, antara lain ada hukuman ringan dimulai dari teguran lisan dari pimpinannya langsung, hukuman disiplin sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja juga bisa diberlakukan hukuman disiplin berat yakni sampai pada pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” terangnya.
Dalam peraturan pemerintah tersebut lanjutnya, juga mengatur tentang atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang untuk menghukum, maka dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Dijelaskan, bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga sudah menindaklanjuti dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah tersebut melalui Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!