“Saya harus jujur, kita akan mengevaluasi hal ini, terutama juga saya mengharapkan peran BKPSDM untuk turun mengecek langsung jangan hanya dilakukan sekali saja, dan harus ada sebuah hukuman yang jelas untuk ASN yang tidak pernah memenuhi kewajibannya mereka itu,” tegas Muhammad.
Muhammad bilang, evaluasi ini penting dilakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai, bukan karena faktor suka atau tidak suka.
“Kasihan, Kota Tidore Kepulauan ini terdiri dari 8 kecamatan, dari Kaiyasa sampai Nuku itu masih masuk wilayah ini. kalau ASN tidak mau ditempatkan di sana, lalu siapa yang yang akan melayani warga disana,” sesalnya.
Menurut Muhammad Sinen, soal kedisiplinan ASN, sudah diatur dalam perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga lebih mengikat aturan untuk para ASN.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan di BKPSDM, Usman Samad menambahkan bahwa dalam aturan yang baru dijelaskan secara rinci mengenai hukuman yang akan diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi tugasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!