Daruba, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kembali menggelar sidang lanjutan secara virtual atas kasus pembunuhan nenek Asi Lessy (80) pada Jum’at (16/6/2023).
“Untuk agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi. Jadi saksi yang dihadirkan sebanyak 4 (empat) orang,” terang Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara saat diwawancarai awak media.
Dikatakan, dalam kasus ini pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah dengan dakwaan pertama primair Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atau dakwaan kedua yaitu Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi PB3R Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, menambahkan, selain perkara pembunuhan nenek Asi, PN Tobelo ini juga menyidangkan tujuh (6) perkara lainnya yaitu kasus narkotika, kasus kekerasan terhadap anak, dua kasus pencabulan dan kasus pengeroyokan, dan kasus pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya