Kejari Morotai Terima SPDP Kasus Penimbunan BBM Subsidi SPBU Sri Dewi Jaya

Jadi terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite terdapat dua orang tersangka. Kami sudah terima SPDP-nya pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin

M. Dasim Bilo (Kasi Pidum Kejari Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai telah menerima SPDP kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai.

BACA JUGA  Bersama 16 Gubernur Lainnya, Masa Jabatan AGK Berakhir September

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morotai, M. Dasim Bilo ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (16/6/2023).

“Jadi terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di SPBU Sri Dewi Jaya kilo tiga, Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan itu terdapat dua orang tersangka berinisial MA dan HG. Kami sudah terima SPDP-nya pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin,” ungkap Dasim. 

BACA JUGA  Komisi III DPRD Ternate Sebut Tak Ada Alokasi Anggaran Perbaikan PGM di APBD-Perubahan

Dasim mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 55 tentang UU Migas dengan ancaman kurungan penjara di atas dari 5 tahun. “Sementara untuk denda yang diberikan kepada tersangka sendiri kita belum lihat,” sambungnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah