Jadi terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite terdapat dua orang tersangka. Kami sudah terima SPDP-nya pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin
M. Dasim Bilo (Kasi Pidum Kejari Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai telah menerima SPDP kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morotai, M. Dasim Bilo ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (16/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di SPBU Sri Dewi Jaya kilo tiga, Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan itu terdapat dua orang tersangka berinisial MA dan HG. Kami sudah terima SPDP-nya pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin,” ungkap Dasim.
Dasim mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 55 tentang UU Migas dengan ancaman kurungan penjara di atas dari 5 tahun. “Sementara untuk denda yang diberikan kepada tersangka sendiri kita belum lihat,” sambungnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya