Mantan direktur utama BPRS pak Ichwan Rahmat ini memiliki peran penting penyebab kredit macet BPRS karena sebelumnya menjabat sebagai direktur bisnis
Sofyan Abas (Komisaris Utama BPRS Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS) Halmahera Selatan, Sofyan Abas diperiksa Kejaksaan Negeri Labuha.
Pantauan awak media Haliyora.id, Jum’at (16/6/2023), tampak Komisaris Utama BPRS, Sofyan Abas keluar dari kantor Kejaksaan sekitar pukul 17.29 Wit sambil membawa map berwarna coklat.
Ketika ditanyai awak media, Sofyan mengaku map coklat yang dibawahnya itu adalah arsip bisnis BPRS dari otoritas jasa keuangan (OJK). Sofyan mengatakan, ia diundang Kejari untuk memberikan klarifikasi dan menyajikan data terkait masalah pembiayaan kredit macet BPRS.
“Saya diperiksa kurang lebih 5 jam dari pukul 10 – 11.30 wit kemudian lanjut jam 15.30 hingga pukul 17.20 wit untuk memberikan klarifikasi masalah pembiayaan kredit macet BPRS,” terang Sofyan di depan Kantor Kejari Labuha Halmahera Selatan, Juma’at (16/6/2023).
Sofyan bilang, sebagai Komisaris Utama BPRS, sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) Nomor 4 tahun 2015, peraturan Nomor 24 tahun 2018 dan tugas untuk POJK RI Nomor 26 tahun 2022, fungsi wewenang komisaris utama secara makro yaitu melakukan fungsi memantau, mengontrol, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi sebagai tanggung jawab keberlangsungan masa depan BPRS.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!