“Misalnya aset yang bisa dialihkan tidak menjadi aset tetap, tetapi menjadi aset lainnya yang bisa langsung dimusnahkan, contohnya komputer, printer, itu yang harus diidentifikasi oleh bagian keuangan untuk segera diinventarisir,” sebutnya.
Selain itu, Pemkot Ternate diminta untuk memperbaiki tata kelola keuangan, sehingga kedepan bisa lebih baik. “LHP sudah diserahkan, nanti baru dibaca, kan aturannya 60 hari,” sebut Muhajirin.
Terpisah, Kepala Perwakilan BPK RI Maluku Utara, Marius Sirumapea menambahkan, untuk LHP dan rekomendasi BPK RI sendiri sudah diserahkan ke DPRD Kota Ternate. “Rekomendasinya kan ada di LHP, kan sudah ada di dewan, silahkan saja. Itu sudah menjadi konsumsi publik,” ucapnya.
Dikatakan, apa yang menjadi rekomendasi BPK RI itu selambat-lambatnya harus ditindaklanjuti Pemkot Ternate paling kurang 60 hari. “Sesuai aturan 60 hari, kalau tidak selesaikan kita lihat hasilnya, kita tetap dorong untuk selesaikan 60 hari,” pungkas Marius. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!