Kita belum bisa pastikan masih berapa saksi yang diperiksa itu, karena masih ada pengembangan lagi, sehingga untuk tersangka sendiri sampai hari ini belum ditetapkan
David Adrianto (Kasi Pidsus Kejari Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Sebanyak 44 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai atas kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas ASN di Setda Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015.
“Dari 44 saksi yang sudah diperiksa ini, 8 orang diantaranya tidak menghadiri panggilan Jaksa selama dua kali,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Morotai, David Adrianto, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2023).
David mengaku pihaknya sudah mengantongi calon tersangka kasus tersebut dan kerugian negara dalam kasus ini akan di ekspos.
“Ada sebagian dari mereka yang sudah melakukan pengembalian tapi sedikit-sedikit,” sebutnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas, Kejari juga menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) untuk pembangunan Masjid Joubela di Kecamatan Morotai Selatan. Hingga saat ini, Kejari sudah memeriksa 38 orang saksi.
“Untuk kasus dugaan korupsi Masjid Joubela sejauh ini sudah 38 orang saksi yang diperiksa,” terang Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara yang dikonfirmasi wartawan secara terpisah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!