Ini SK Walikota Terkait Penonaktifan Kadis Perindag Kota Ternate 

Proses penonaktifan sudah dilakukan. Namun secara resmi suratnya pada hari ini. Di dalam surat ini keputusan tersebut terhitung tanggal 29 Mei 2023

M Tauhid Soleman (Wali Kota Ternate)

Ternate, Maluku Utara- Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman resmi mengeluarkan surat penonaktifan Kadis Perindag Kota Ternate Muhlis S. Djumadil dengan nomor SK Walikota Ternate Nomor : 821.2/KEP/ 2967/2023, tertanggal 29 Mei 2023.

BACA JUGA  Ini Sebab Penanganan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan Lamban di Malut 

Dalam poin kedua surat tersebut menyebutkan bahwa selama menjalani pembebasan dari tugas jabatannya sebagaimana tersebut pada Diktum kesatu, kepada saudara. Muhlis S. Djumadil, SE.M.Si, tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, penonaktifan jabatan Kadisperindag ini dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Selasa 30 Mei 2023 besok. 

BACA JUGA  KPK Minta Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Kadishub dan Dua Ajudan Eks Bupati Haltim Rudy Erawan Ditarik

“Proses penonaktifan sudah dilakukan. Namun secara resmi suratnya pada hari ini. Di dalam surat ini keputusan tersebut terhitung tanggal 29 Mei 2023,” ucap Tauhid. 

Tauhid menegaskan, penonaktifan Muchlis Djumadil dari jabatannya merupakan sebuah prosedur yang harus dilewati, sehingga harus ditaati oleh yang bersangkutan. “Tim pemeriksa dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah