Morotai, Maluku Utara- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, kepada awak media, Senin (15/08/2022), menghimbau seluruh kepala desa di Morotai agar menerima pemenang kedua di Pilkades kemarin untuk dijadikan sebagai staf ahli di desa tersebut.
Menurutnya, inti dari staf ahli desa adalah untuk mendukung pemerintahan desa, sehingga PMD meminta semua Pemerintah Desa mengikuti Perbup.
“Dalam Perbup disebutkan bahwa, pemenang kedua dalam Pilkades harus menjadi Staf ahli, jadi kami minta ini harus diikuti. Kalau ada Kades yang mengambil kebijakan lain di luar ketentuan Perbup maka harus menyampaikan alasannya. Kami akan minta alasannya itu. Seperti misalnya yang bersangkutan tidak lagi berada di desa tersebut atau tidak bersedia ataukah alasan-alsan lain, namun tetap harus melakukan komunikasi dengan baik kepada pemenang kedua itu,” ujarnya mencontohkan.
Sekali lagi, Kadis berharap agar para Kades terpilih melakukan komunikasi dengan baik kepada pemenang pilkades urut dua untuk diajak masuk dalam pemerintahan desa sebagai staf ahli sesui Perbup.
“Kalau yang bersangkutan mau, maka wajib diangkat sebagai staf ahli, kecuali dia menolak atau tidak mengakui pemerintahan desa hasil pilkades tersebut,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!