Morotai, Maluku Utara- Sebanyak tujuh Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Pulau Morotai menggugat hasil Pilkades ke PTUN Ambon.
Terkait gugatan sejumlah Cakades yang tak puas dengan hasil pilkades tersebut, Kadis PMD Morotai Ahdad Hi. Hasan menanggapi dengan santai.
“Itu hak mereka yang tidak merasa puas dengan hasil pilkades,” ucapnya saat dimintai tanggapannya, Senin (15/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, ada tujuh cakades yang mengajukan gugatan hasil pilkades ke PTUN Ambon, namun baru satu gugatan yang jadwal sidangnya diterbitkan PTUN Ambon, yakni gugatan hasil pilkades Desa Seselei Jaya, Kecamatan Morotai Timur.
”Sesuai informasi, ada tujuh Cakades yang gugat ke PTUN Ambon, namun baru satu gugatan yang sudah diterbitkan jadwal persidangannya oleh PTUN, yakni gugatan hasil Pilkades Desa Seselei Jaya, Kecamatan Morotai Timur. Jadwal sidang mulai Selasa besok (siding perdana),” terang Ahdad.
Sementara, enam desa lain yang juga digugat hasil Pilkadesnya adalah Desa Ngele-Ngele Kecil, Desa Sangowo Timur, Desa Sabala, Desa Cio Gerong, Desa Cempaka dan Desa Loleo Jaya.
“Enam Desa ini masih melengkapi berkas gugatan. Jadi pengacara pihak penggugat masih melengkapi berkas,” ujarnya
Ahdad yakin pihaknya (Pemda) akan memenangkan gugatan tersebut. “Kami yakin Pemda akan menang, karena sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya yakin. (Tir-1)