Tak Terima Hasil, 7 Eks Cakades Gugat Pemkab Morotai

Morotai, Maluku Utara- Sebanyak tujuh Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Pulau Morotai menggugat hasil Pilkades ke PTUN Ambon.

Terkait gugatan sejumlah Cakades yang tak puas dengan hasil pilkades tersebut, Kadis PMD Morotai Ahdad Hi. Hasan menanggapi dengan santai.

“Itu hak mereka yang tidak merasa puas dengan hasil pilkades,” ucapnya saat dimintai tanggapannya, Senin (15/08/2022).

Dikatakan, ada tujuh cakades yang mengajukan gugatan hasil pilkades ke PTUN Ambon, namun baru satu gugatan yang jadwal sidangnya diterbitkan PTUN Ambon, yakni gugatan hasil pilkades Desa Seselei Jaya, Kecamatan Morotai Timur.

BACA JUGA  Tekan Laju Inflasi, Pemkot Ternate Dorong Stop Boros Pangan

”Sesuai informasi, ada tujuh Cakades yang gugat ke PTUN Ambon, namun baru satu gugatan yang sudah diterbitkan jadwal persidangannya oleh PTUN, yakni gugatan hasil Pilkades Desa Seselei Jaya, Kecamatan Morotai Timur. Jadwal sidang mulai Selasa besok (siding perdana),” terang Ahdad.

Sementara, enam desa lain yang juga digugat hasil Pilkadesnya adalah Desa Ngele-Ngele Kecil, Desa Sangowo Timur, Desa Sabala, Desa Cio Gerong, Desa Cempaka dan Desa Loleo Jaya.

BACA JUGA  Puluhan Warga Akehuda Datangi Kantor DPRD Ternate, Ada Apa ?

“Enam Desa ini masih melengkapi berkas gugatan. Jadi pengacara pihak penggugat masih melengkapi berkas,” ujarnya

Ahdad yakin pihaknya (Pemda) akan memenangkan gugatan tersebut. “Kami yakin Pemda akan menang, karena sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya yakin. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah