Tak Terima Hasil, 7 Eks Cakades Gugat Pemkab Morotai

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan

Morotai, Maluku Utara- Sebanyak tujuh Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Pulau Morotai menggugat hasil Pilkades ke PTUN Ambon.

Terkait gugatan sejumlah Cakades yang tak puas dengan hasil pilkades tersebut, Kadis PMD Morotai Ahdad Hi. Hasan menanggapi dengan santai.

“Itu hak mereka yang tidak merasa puas dengan hasil pilkades,” ucapnya saat dimintai tanggapannya, Senin (15/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, ada tujuh cakades yang mengajukan gugatan hasil pilkades ke PTUN Ambon, namun baru satu gugatan yang jadwal sidangnya diterbitkan PTUN Ambon, yakni gugatan hasil pilkades Desa Seselei Jaya, Kecamatan Morotai Timur.

BACA JUGA  Ayah yang Bakar Anak Kandung di Ternate Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Tahap I 

”Sesuai informasi, ada tujuh Cakades yang gugat ke PTUN Ambon, namun baru satu gugatan yang sudah diterbitkan jadwal persidangannya oleh PTUN, yakni gugatan hasil Pilkades Desa Seselei Jaya, Kecamatan Morotai Timur. Jadwal sidang mulai Selasa besok (siding perdana),” terang Ahdad.

Sementara, enam desa lain yang juga digugat hasil Pilkadesnya adalah Desa Ngele-Ngele Kecil, Desa Sangowo Timur, Desa Sabala, Desa Cio Gerong, Desa Cempaka dan Desa Loleo Jaya.

BACA JUGA  Terungkap, Cawe-cawe GM HRD PT IWIP di Pemilu

“Enam Desa ini masih melengkapi berkas gugatan. Jadi pengacara pihak penggugat masih melengkapi berkas,” ujarnya

Ahdad yakin pihaknya (Pemda) akan memenangkan gugatan tersebut. “Kami yakin Pemda akan menang, karena sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya yakin. (Tir-1)

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 405 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!