Ternate, Maluku Utara- Warga RT 002 Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Senin (04/07/2022).
Kedatangan warga ini bertujuan meminta DPRD agar memediasi pertemuan bersama dengan pihak TKBM terkait lahan yang berada di kelurahan setempat.
Salah satu warga Kelurahan Akehuda, Hartono, ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya masalah lahan ini sudah dilakukan pertemuan antara warga dengan pihak TKBM pada Sabtu (28/5/2022) lalu.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa apabila lahan tersebut memang benar milik TKBM dan ingin menjualnya, maka dijual ke warga yang kurang lebih sebanyak 83 KK di RT 002 yang menempati lokasi itu.
“Kemudian pihak TKBM sudah merespon dengan baik dan juga menanggapi bahwa akan dibahas dalam rapat tahunan, dan hasil daripada rapat tersebut akan dilakukan pertemuan berikut bersama warga,” kata Hartono ketika disambangi di Kantor DPRD.
Hartono mengungkapkan sebelum ada rapat lanjutan sesuai kesepakatan bersama, tiba-tiba warga mendapat teguran dari pihak TKBM agar mengosongkan lahan yang ditempati warga dengan jangka waktu satu bulan.
“Di sinilah warga merasa tidak terima dengan keputusan pihak TKBM, sehingga mendatangi DPRD,” ucapnya.
Ia menambahkan, pada saat pertemuan dengan DPRD, pihaknya juga meminta agar menindaklanjuti terkait dengan legalitas lahan tersebut. Ini karena lahan yang ditempati warga itu sudah dipasang plang nomor sertifikat tanah.
“Sementara surat somasi dari pihak TKBM nomor surat sertifikatnya berbeda, ini juga yang kami minta ke DPRD untuk ditelusuri soal legalitas tanah ini,” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!