Meski sudah memeriksa 38 saksi, Kejari belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini.
“Kita belum bisa pastikan masih berapa saksi yang diperiksa itu, karena masih ada pengembangan lagi, sehingga untuk tersangka sendiri sampai hari ini belum ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, anggaran pembangunan masjid Joubela diduga disalahgunakan oleh mantan kades Joubela dengan inisial AE.
Adapun pembangunan masjid Joubela bersumber dari anggaran Desa Joubela tahun 2014 sebesar Rp 100 juta, kemudian tahun 2015 sebesar Rp 60 juta, lalu tahun 2016 sebesar Rp 90 juta.
Selain bersumber dari anggaran desa, pembangunan masjid Joubela juga mendapatkan bantuan dari pihak lain seperti bantuan 200 sak semen dan uang tunai senilai Rp 60 juta.
Meski dengan anggaran yang begitu fantastis, akan tetapi hingga sampai saat ini pembangunan masjid Joubela tak kunjung selesai. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!