DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar
(Sekretaris DKPP) Yudia Ramli
Daruba, Maluku Utara- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023.
Sidang kode etik ini dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu, 24 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara di Ternate pada pukul 10.00 WIT.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini bermula dari aduan Lukman Wangko, Murjat Hi Untung, dan Seni Soamole, masing-masing adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai.
Mereka mengadukan Irwan Abbas, Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, dan Arfandi Iskandar Alam, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan melanggar tata cara dan prosedur perekrutan badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kabupaten Morotai.
Dalam pengumuman hasil seleksi PPS, terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat yakni masih menjadi pengurus partai politik.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!