Sehingga apa yang telah diputuskan oleh para Teradu terkait hasil rekrutmen PPS diduga kuat melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang itu sendiri akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli saat diwawancarai wartawan menyampaikan, agenda sidang yang digelar nanti adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Sementara itu, Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dirinya enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!